Bola54 - Jessica Kumala Wongso menangis ketika membacakan pledio atau nota pembelaan dirinya di meja Bola54. Jaksa penuntut umum tidak mau berkomentar banyak terkai pledoi Jessica.
Jaska Ardito mengatakan apa yang telah diasmpaikan Jessica dalam pledoinya bisa dibilang sebagai curhat. "Kalau saya lihat pledoi Jessica, itu hanya curhatnya Jessica. Jadi seperti itu," ujar Ardito usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Bola54.
Ardito mengatakan, apapun yang disampaikan Jessica dalam Pledoinya tidak akan mempengaruhi tuntutan jaksa. Ardito enggan berandai-andai apakah itu kemudian berpengaruh pada keputusan hakim atau tidak. "Saya tidak berandai-andai kepada hal yang belum terjadi," ujarnya.
Jessica Wongso dituntut 20 tahun penjara atas tuduhan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ia diyakini jaksa membunuh Wayan Mirna Salihin dengan cara meracuni Mirna menggunakan racun sianida di Meja Bola54.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar