Bola54 - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar Sidang Kasus Kopi Sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Sidang kali ini mendengarkan saksi ahli yaitu M. Nuh yang merupakan ahli digital forensik dari Mabes Polri.
Dihadapan majelis hakim, M.Nuh memperlihatkan CCTV di Kafe Olivier secara detail. Ada empat CCTV yang dianalisis olehnya yaitu CCTV dekat kasir, diruang coctail, didepan meja Bola54 dan dibelakang meja Bola54. Meja Bola54 merupakan tempat saksi Hani, korban Mirna dan terdakwa Jessica duduk di Kafe Olivier.
Namun yang menarik perhatian dalam persidangan yaitu saat Jessica Kumala Wongso berada di ruang coctail, dia beberapa kali menoleh ke meja Bola54.
"Kita lihat dia menoleh ke kanan, kalau diperhatikan itu megnarah ke meja Bola54. Tidak hanya sekali," ujar M.Nuh dihadapan majelis hakim.
Selain itu, lanjutnya pada saat pemesanan kopi dan coctail diantar oleh pelayan tiba, Jessica terlihat meletakan tiga paper bag didepan gelas. Kemudian tangan kanannya mengambil sesuatu didalam tas dan menaruh sesuatu, kemudian tangan kirinya terlihat seperti mengaduk. Tidak lama kemudian, Jessica memindahkan gelas kopi vietnam ke ujung tempat duduk.
"Gelas kopi yang tadinya didekat terdakwa Jessica Kumala kemudian dipindahkan ke ujung meja," paparnya. Setelah meletakan gelas kopi di ujung, Selanjutnya Jessica menaruh paper bag yang semula ada didatas meja ke belakangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar